Dasar Hukum Menikah dalam Islam
Menikah adalah sesuatu yang normal bagi manusia. Dalam agama tertentu, sebagian orang dilarang menikah. Dalam Islam, menikah adalah sesuatu yang dianjurkan. Islam menghargai fitrah manusia sebagai makhluk yang mempunyai nafsu dan cinta.
Berikut ini adalah dasar hukum menikah dalam Islam :
Dasar Hukum Menikah Menurut Quran
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dasar Hukum Menikah Menurut Hadits
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna',1 [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080).
Minta ijin untuk Save gambar artikel nya untuk desain undangan saya pribadi (bukan untuk dijual)
ReplyDeleteTerimakasih.