Hukum Memandikan Jenazah Suami Atau Sebaliknya
Bagaimanakah hukum memandikan jenazah suami atau sebaliknya, karena hampir kebanyakan pasangan pasutri bila salah satu diantara mereka telah meninggal dunia sangat jarang sekali kita melihat suami atau pun istri memandikan jenazah pasangan hidupnya atau untuk ikut memandikannya, padahal dijaman sahabat Nabi Saw, banyak para sahabat Rasulullah saw yang memandikan jenazah istri atau pun suaminya yang telah wafat. Dan Rasulullah saw pun pernah bersabda kepada istrinya A'isyah ra. bahwa hal itu tidak mengapa untuk dilakukan. Bismillah. Menurut pendapat ulama yang shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya, BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu meninggal dunia. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini: عن عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ : وَارَأْسَاهُ , فَ...