Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam

Sponsored Links:
Sponsored Links:
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam dengan baik.

Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam


tasyabbuh-yang-dilarang-dalam-islam

 

Banyak pihak yang masih bingung tentang standar tasyabbuh yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam, sehingga mereka menghukumi banyak hal sebagai tasyabbuh padahal bukan, seperti kopyah hitam, pakaian jawa, dan sebagainya.

Bagaimana sebenarnya standar tasyabbuh itu? Simak penjelasan ulama berikut:

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili mengatakan:

الضابط للتشبه بالكفار (أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية)

“standar tasyabbuh adalah melakukan perbuatan yang tidak dilakukan kecuali orang non muslim bukan karena kebutuhan manusia”.

Perhatikan standar ini baik-baik, jika bukan ciri khas orang non muslim maka tidak termasuk tasyabbuh. Seperti celana jeans-nya menurut saya.

Demikian juga hal itu dilakukan oleh orang non muslim karena kebutuhan manusia seperti mobil maka ini bukan termasuk tasyabbuh (kajian Tsalatsah Ushul di Masjid Nabawi pada musim haji tahun 1429-1430 H).

Syaikh Ibnu Utsaimin juga mengatakan:

مقياس التشبه أن يفعل المتشبِه ما يختص به المتشبَه به، فالتشبه بالكفار أن يفعل المسلم شيئاً من خصائصهم، أما ما انتشر بين المسلمين وصار لا يتميز به الكفار فإنه لا يكون تشبهاً، فلا يكون حراماً من أجل أنه تشبه، إلا أن يكون محرماً من جهة أخرى. وهذا الذي قلناه هو مقتضى مدلول هذه الكلمة. وقد صرح بمثله صاحب الفتح حيث قال (صــ272 ج10.

“standar Tasyabbuh kepada orang non muslim adalah seorang muslim melakukan hal yang merupakan ciri khas non muslim. Adapun jika hal itu tersebar antara kaum muslimin dan bukan ciri khas kaum kuffar maka bukanlah tasyabbuh, tidak terlarang karena tasyabbuh kecuali jika ada alasan lainnya yang mengharamkan.

Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan kandungan kalimat dan dikuatkan oleh penulis Fathul Bari (Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/272)”.

Maka jangan gegabah menghukumi tasyabbuh….

Demikian tadi adalah artikel tentang Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Islam ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. Penulis: Ust. Abu Ubaidah As Sidawi.
Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh