Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga dengan baik.



Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga


cara-nabi-hilangkan-kekerasan-terhadap-perempuan-di-dalam-rumah-tangga
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).


Pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri.


Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah.


Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ


“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud).


Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,


مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ


“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad)


Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ


“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim).


Kekerasan Terhadap Istri Atau Perempuan Secara Umum Adalah Kebiasaan Jahiliyah
Jumlah kekerasan di dalam rumah tangga tidak diketahui dengan pasti. Mungkin hanya dua. Mungkin dua puluh. Atau mungkin sangat banyak.
Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya.
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita!


Allah berfirman tentang mereka,


وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ


“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)


Demikian tadi adalah artikel tentang Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Cara Nabi Hilangkan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dalam Rumah Tangga ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh