Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam dengan baik.
Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam
Nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa Sallam
Ada sebuah kitab yang menuliskan demikian,
Nikah mut’ah itu halal dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
… فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ … ٢٤
“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)…” (An-Nisa`: 24)
Dan sesungguhnya nikah mut’ah itu diharamkan sesudah Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa Sallam- wafat.. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umar–radhiyallahu ‘anhu–lah yang mengharamkannya, dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata, “Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan mut’ah niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.”
Sekali lagi, nikah mut’ah itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) hingga Hari Kiamat.
Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yang dilarang Umar adalah mut’ah haji. Jadi sebagian mereka salah faham.
Sedangkan riwayat yang dinukilkan dari Ali bin Abi Thalib tadi adalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.
Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimaksud upah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, “Berikanlah kepada mereka maharnya.” (An-Nisa`: 4)
Demikian tadi adalah artikel tentang Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Hukum Nikah Mut'ah Dalam Islam ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi.
TERIMA KASIH JAZAKUMULLOH
ReplyDelete