Hukum Jualan Rokok Dalam Islam
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Hukum Jualan Rokok Dalam Islam. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Hukum Jualan Rokok Dalam Islam. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Hukum Jualan Rokok Dalam Islam dengan baik.
Hukum Jualan Rokok Dalam Islam
Merokok itu dalam Islam sebenarnya hukumnya haram. Banyak Ulama telah berfatwa mengenai hukum haramnya rokok. Allâh Azza wa Jalla berfirman
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek. [al-A’râf/7:157]
Terdapat dalil penting yang menunjukkan bahwa rokok itu tidak baik. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok yang saat berbuka puasa sedang berada di masjid. Apakah Berani dia merokok di masjid ketika itu ? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun, apakah dia berani merokok ketika berada di dalam toilet ? Maka, jawabnya adalah ya.
Apakah ada sebuah nikmat Allâh Ta'ala , yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara kenyataan yang nampak, bahwa tiada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.
Pada zaman ini dikatakan bahwa semua orang sepakat jika rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda:
لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارُ
Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain. [HR Ibnu Mâjah].
Rokok yang membahayakan orang yang berada di dekatnya sehingga termasuk dalam hadis di atas “membahayakan orang lain“. Rokok itu membahayakan ekonomi keluarga. Adapun si perokok juga membahayakan anaknya.
Di antara hal yang hampir aksiomatik pada zaman ini biasanya anak dari seseorang yang tidak merokok itu jauh lebih cerdas jika dibandingkan dengan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang bukan perokok memiliki kekebalan tubuh yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.
Rokok itu hukumnya haram. Sejumlah Ulama zaman dahulu dan pada masa sekarang telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya. Apa saja yang haram dikonsumsi, maka barang itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi, haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan membuat rokok, sebagaimana juga menanam tembakau hukumnya tentu saja haram. Harta yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di sebuah pabrik rokok juga merupakan harta haram. [Fatwa Syaikh Masyhûr Hasan al-Salman].
Mendasarkan pada penjelasan Syaikh di atas, maka demikian juga distributor rokok, hukumnya haram.
Demikian tadi adalah artikel tentang Hukum Jualan Rokok Dalam Islam. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Hukum Jualan Rokok Dalam Islam ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami.
Comments
Post a Comment