Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf dengan baik.
Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf
Para ulama telah menyusun hal-hal yang membatalkan shalat seseorang. Bila kita cermati semua hal yang membatalkan shalat, maka tidak kita dapati nash yang jelas berkaitan dengan tidak bolehnya seseorang memegang mushaf Al-Qur’an) untuk membaca ayat-ayat.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa melakukan gerakan (di luar ketentuan shalat) lebih dari tiga kali berturut-turut membatalkan shalat. Namun bukan berarti memegang mushaf Al-Qur’an bisa dikategorikan melakukan gerakan tiga kali berturut-turut.
Selain itu banyak riwayat dari Rasulullah SAW yang menceritakan bolehnya orang shalat sambil menggendong anak, atau melangkah ke depan untuk mengisi shaf yang kosong atau menggerakkan/menjulurkan tangan mencegah orang yang akan lewat di depannya.
Bahkan Rasulullah perintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking yang lewat di depannya. (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan yang empat orang).
Dalam hadits riwayat Ahmad dari Aisyah diceritakan bahwa Aisyah RA. Minta dibukakan pintu sedangkan Rasulullah SAW sedang shalat, maka beliau berjalan membukakan pintu hingga terbuka.
Dalam shalat khauf kita diperintahkan untuk mengawasi gerak gerik musuh. Karena itu para ulama membolehkan seseorang memegang mushaf Al-Qur’an dan membaca saat shalat, sebagaimana yang sering kita lihat dalam shalat tarawih dari masjidil Al-Haram di Makkah dan Madinah.
Demikian tadi adalah artikel tentang Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. sumber: Pusat Konsultasi Syariah
Comments
Post a Comment