Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum dengan baik.



Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum


hukum-membaca-al-fatihah-bagi-makmum

Dalam masalah ini para madzhab berbeda pendapat, madzhab maliki, madzhab hambali dan madzhab hanafi berpendapat bahwa makmum tidak membaca Alfatihah. Sedang madzhab syafi’i mengatakan makmum membaca Alfatihah.


Madzhab yang mengatakan makmum tidak membaca Alfatihah berdalil dengan beberapa hadits diantaranya hadits malik dari abu hurairah, Bahwa Rasulullah SAW setelah selesai dari sholat yang beliau membaca di dalamnya Alfatihah dan surat dengan suara berkata, apakah seseorang diantara kamu membaca ketika aku membaca?, seseorang menjawab: ya, saya ya rasulullah, maka rasulullah bersabda: sesungguhnya aku tidak memprtentangkan al quran. Setelah itu mereka tidak lagi membaca disaat imam membaca.


Maka hadits ini menurut pendapat madzhab ini pengecualian dari hadits yang mengatakan: Tidaklah syah suatu sholat tanpa membaca Alfatihah.


Adapun madzhab yang mengatakan makmum membaca Alfatihah, berpedoman pada hadits ubadah bin somit yang berkata, bahwa Rasulullah SAW menjadi imam dalam sholat subuh bersama kami beliau merasakan berat dalam bacaanya, maka setelah selesai, beliau berkata, sesungguhnya saya melihat kalian membaca di belakang imam, mereka berkata ya, rosulullah bersabda, jangan kalian lakukan itu kecuali terhadap surat Alfatihah.


Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa pendapat yang kuat adalah makmum tetap membaca Alfatihah. Hal itu berdasarkan hadits Ubadah bin Somit tersebut, yang merupakan perpaduan antara hadits yang melarang membaca dibelakang imam dengan hadits yang menyatakan bahwa tidak syah sholat tanpa membaca Alfatihah.


Adapun larangan membaca dibelakang imam adalah berlaku untuk selain Alfatihah.


Demikian tadi adalah artikel tentang Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. sumber: Pusat Konsultasi Syariah

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh