Hukum Anak Angkat Menurut Islam
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Hukum Anak Angkat Menurut Islam. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Hukum Anak Angkat Menurut Islam. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Hukum Anak Angkat Menurut Islam dengan baik.
Hukum Anak Angkat Menurut Islam
Perlu diperjelas terlebih dahulu apa maksud dari menganggap orang lain sebagai ayahnya? apakah hanya sekedar menunjukkan kecintaan dan perhatian karena melihat pada kebaikannya dengan tetap menjaga rambu dan batas-batas pergaulan? Atau mengangkat orang lain tersebut sebagai ayahnya dengan menasabkan diri padanya serta mengingkari ayah kandungnya sendiri?
Kalau kondisi pertama yang terjadi, yakni hanya sebatas menunjukkan kedekatan dengan menganggap seperti ayah sendiri, maka tidak berdosa selama menjaga adab dan rambu-rambu agama. Namun jika maksudnya adalah kondisi kedua, yaitu mengaitkan nasab kepadanya sehingga posisi orang lain tersebut benar-benar menjadi ayahnya, maka ini termasuk dosa besar.
Rasul saw bersabda, “Siapa yang mengaku anak dari selain ayah kandungnya padahal dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka dia haram masuk sorrga.” (HR Bukhari Musliim).
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan besarnya dosa menasabkan diri kepada selain ayah aslinya. Bahkan dalam hadits lain disebutkan, “Siapa yang membenci ayahnya (shg tidak mau berrnasab kepadanya), maka perbuatan maka perbuatan tersebut tergolong kufur.” HR Bukhari Muslim.
Namun demikian kufur di atas menurut para fukaha bukanlah kekufuran yang mengeluarkan pemiliknya dari Islam. Akan tetapi kufur kecil. Pelakunya tetap musim. Hanya saja ia telah melakukan dosa besar.
Demikian tadi adalah artikel tentang Hukum Anak Angkat Menurut Islam. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Hukum Anak Angkat Menurut Islam ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. sumber: syariahonline.com.
Comments
Post a Comment