Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri dengan baik.



Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri, Bagaimana Islam Memandang Ini?


Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri

Dalam keluarga, memang suami yang dijadikan pemimpin. Isteri yang ingin keluar rumah harus ijin kepada suaminya. Tidak sebaliknya, suami tidak harus ijin anggota keluarganya jika ingin keluar.


Namun itu tidak berarti bahwa suami boleh berlaku sesuka hati. Dia juga terikat etika Islam. Dia harus memperlakukan isteri dengan baik, menjaga perasaannya dan berlemah lembut kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:


وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik! [An-Nisâ/4:19]


Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang panjang terhitung perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan pada keluarga yang ditinggal. Hendaklah kita selalu ingat, bahwa istri disamping memiliki kewajiban terhadap suami, istri juga memiliki hak, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Dan para istri memiliki hak seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku. [Al-Baqarah/2:228]


Jika hal itu sudah terjadi, istri berhak untuk menyampaikan kekhawatirannya dan menyampaikan nasehat kepada suami. Dan suami bisa menjelaskan duduk perkaranya atau meminta maaf, dan terus berusaha memperbaiki sikap kepada keluarga, agar bisa meraih kedudukan tinggi yang disebutkan oleh Rasûlullâh n dalam sabda Beliau n berikut:


خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ


Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya). [HR. Ibnu Mâjah, no. 1977. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh al-Albani rahimahullah]


Demikian tadi adalah artikel tentang Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Suami Pergi ke Luar Rumah Tanpa Pamit Istri ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
Sumber: almanhaj.or.id

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh