Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu dengan baik.



Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu


mengusap-kaos-kaki-saat-wudhu


Mengusap sepatu dalam berwudhu ditetapkan berdasarkan As Sunnah yang shahih. Hal ini disepakati oleh empat imam madzhab dan mayoritas ulama lain. Di antara hadits yang membahas hal ini adalah hadits Al Mughirah bin Syu’bah ra berkata, “Saya pernah bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berwudhu, kemudian segera aku hendak melepas sepatunya. Beliau bersabda,


دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ »


Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Kemudian ia mengusapnya (Hadits Muttafaq alaih).


Hadits Jabir bin Abdullah Al Bajali ra bahwasannya ia kencing kemudian berwudhu dan mengusap sepatunya. Ada yang bertanya kepadanya, “Kamu lakukan ini?” Ia menjawab: “Ya. Aku menyaksikan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil, kemudian wudhu dan mengusap sepatunya”.


Hukumnya:


Syarat diperbolehkan mengusap sepatu dalam berwudhu adalah:




  1. Memakainya dalam keadaan suci, seperti yang disebutkan dalam hadits Al Mughirah di atas.

  2. Kedua sepatu itu dalam keadaan suci, sebab jika ada najisnya maka tidak sah shalatnya.

  3. Menutup sampai ke mata kaki, demikianlah sepatu yang dikenakan dan diusap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketentuan ini dianggap lemah oleh Ibnu Taimiyah.


Yang membatalkannya:




  1. Habisnya masa pengusapan (kecuali menurut Malikiyah yang tidak menghitung batas pengusapan). Mengenai batas masa pengusapan dijelaskan dalam hadits dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata,


فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad 4/239)




  1. Melepas salah satu sepatu atau keduanya.

  2. Wajib mandi karena junub atau sejenisnya. Seperti disebutkan dalam hadits Shafwan bin Assal di atas.

  3. Semua yang membatalkan wudhu.


Tempat Pengusapan adalah bagian atas sepatu tanpa ada pembatasan. Seperti dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah di atas, “Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya”.


Juga disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu,


لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.


Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud No. 162)


Demikian tadi adalah artikel tentang Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami. sumber: al-intima.com

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh