Perhitungan Warisan Dalam Islam
Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Perhitungan Warisan Dalam Islam. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Perhitungan Warisan Dalam Islam. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Perhitungan Warisan Dalam Islam dengan baik.
Perhitungan Warisan Dalam Islam
Waris berasal dari bahasa arab warisa, yarisu, warisan yang bearti mempusakai. Ketentuan-ketentuan tentang pambagian harta pusaka yang meliputi ketentuang tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima. Istilah yang sama artinya waris ialah faraid, yang menurut bahasa artinya kadar atau bagian. Dengan demikian, hukum waris sama dengan faraid.
Hukum waris islam yang di bawa Nabi Muhammad saw mengandung aturan bahwa setipa pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda. Kaum wanita disamping berhak memiliki harta benda, juga berhak mewariskan dan mewarisi sebagaimana laki-laki.
Dalam fiqih islam, harta pusaka hanya bisa dimiliki oleh kerabat terdekat, baik karena keturunan, perkawinan atau karena memerdekakan hamba, bukan oleh kelompok kesukuan.
Hukum waris islam dengan sangat terperinci mengatus siapa saja yang berhak, dan berapa ukuran yang harus diterima masing-masing pihak. Ketentuan-ketentuan itu tercantum dalam al-qur'an, sehingga mempunyai kekuatan hukum tertinggi karena sifatnya qat'iyyah al warud (turunya ayat-ayat al-qur'an tidak diragukan lagi), dan qat'iyyah ad-dilalah (tunjukkanya pasti). Isi kandungan ayat-ayat tentang waris itu begitu jelas tidak memerlukan penafsiran lain. Ayat-ayat mawaris adalah terutama surat an-Nisa ayat 7,8,11,12 dan 176.
Pembagiannya:
a. Istri/mamah anak-anak dapet 1/8 dr harta yg d tinggalkan suami
b. Nenek dapet 1/6 dr harya yg d tinggalkan
c. Anak laki-laki dan anak perempuan ashobah, artinya selesaikan dulu hak ibu dan hak nenek, klo hak ibu dan nenek sudah selesai, harta yang tersisa d bagi 11 bagian.
6 bagian untuk 3 anak laki-laki karna setiap anak laki-laki mendapat dua bagian, 5 bagian utk 5 anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian.
Demikian tadi adalah artikel tentang Perhitungan Warisan Dalam Islam. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Perhitungan Warisan Dalam Islam ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami.
Comments
Post a Comment