Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman - Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman dengan baik.



Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman


Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman

Pada sebuah kesempatan, Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail*) rahimahullah ditanya:


Bagaimana dengan ungkapan yang banyak tersebar di masyarakat, yaitu: حب الوطن من الإيمان “Cinta tanah air adalah bagian dari iman”. Apakah ungkapan ini adalah sebuah hadits yang shahih?


Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail menjawab:


Al Ajluni dalam kitab Kasyful Khafa berkata: “Hadits ini dikatakan oleh As Shaghani sebagai hadits maudhu (palsu).“ Al Ajluni juga berkata dalam kitab Al Maqashid: “Aku tidak ragu bahwa hadits ini palsu, namun maknanya benar”. Pernyataan Al Ajluni yang menyatakan bahwa makna hadits ini benar disanggah oleh Al Qaari, ia berkata: “Pernyataan ini sungguh aneh. Karena antara cinta tanah air dengan keimanan sama sekali tidak ada kaitannya”. Kemudian Al Qaari berdalil dengan ayat:


وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ


“Seandainya Allah memerintahkan mereka untuk membunuh diri mereka atau memeriintahkan mereka untuk keluar dari negerinya, maka mereka tidak akan patuh, kecuali sedikit orang saja.” (Qs. An Nisa: 66)


Ayat ini dalil bahwa mereka mencintai negeri mereka padahal mereka tidak memiliki iman. Karena yang dimaksud ‘mereka’ dalam ayat ini adalah orang-orang munafik (orang yang mengaku iman di lisan namun tidak dihatinya, pent).


Tapi sebagian ulama menyanggah Al Qaari dengan menyatakan bahwa yang dimaksud hadits ini bukanlah orang yang cinta tanah air itu pasti beriman. Melainkan maksudnya adalah bahwa ‘cinta kepada tanah air tidak menafikan iman’.


Menurutku, andaikan hadits ini shahih, bisa dibenarkan jika wathon kita artikan sebagai:


Surga, karena surga adalah negeri pertama bagi keturunan Adam ‘Alaihissalam
Mekkah, karena Mekkah adalah Ummul Quraa (Ibu kota dari semua kota) dan kiblatnya orang alim
Negeri yang baik, namun dengan syarat cinta kepada negeri dikarenakan adanya itikad untuk menyambung silaturahim, atau berbuat baik kepada penduduk negeri tersebut, misalnya kepada orang fakir dan anak yatim (bukan karena semangat nasionalisme, pent)
Sehingga pemaknaan yang benar adalah tidak menghubungkan adanya cinta tanah air dengan keimanan, juga tidak memutlakkan, namun dimaknai secara umum saja. Perhatikanlah hadits:


حسن العهد من الإيمان، وحب العرب من الإيمان


“Menepati janji adalah bagian dari iman dan mencintai bangsa Arab adalah bagian dari iman.“


Padahal orang kafir pun ada yang menepati janji dan mencintai bangsa Arab.


[Demikian penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Uqail]


Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adh Dhaifah: “Hadits ini adalah hadits palsu. As Shaghani dan ulama yang lain berkata: ‘Makna hadits ini tidak benar. Karena kecintaan kepada tanah air seperti mencintai diri sendiri, mencintai harta, dan semacamnya. Ini semua merupakan sifat-sifat manusiawi. Sehingga seseorang yang mencintai hal-hal tersebut tidak serta-merta dipuji.


Oleh karena itu mencintai tanah air bukan bagian dari iman. Bukankah anda melihat bahwa semua manusia memiliki sifat ini? Baik yang mu’min maupun yang kafir tanpa terkecuali.”


Demikian tadi adalah artikel tentang Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga. Anda juga bisa berlangganan di blog kami melalui email jika anda berkenan. Terimakasih sudah berkunjung di blog kami.


Sumber:


http://fatawa.al-islam.com/fatawa/Display.asp?FatwaID=85&ParentID=581&Page=1
*) Beliau adalah ulama besar dari Unaizah yang pernah menjabat Kepala Haiah Daimah Majlis Al Qadha Al A’la (Komite Tetap Majelis Hakim Agung) Saudi Arabia.
Sumber: kangaswad.wordpress.com

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh