Zakat Profesi
Zakat Profesi merupakan topik hangat yang cukup diperbincangkan pada diskusi-diskusi muamalah dalam agama Islam masa kini. Ini adalah karena zakat ini kondisinya sangat kompleks. Beberapa ulama masyhur bahkan memiliki banyak perbedaan pendapat terkait dengan pelaksanaan penunaian zakat profesi ini. Untuk mempelajari tentang zakat profesi lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan dari Ustadzah Ida Faridah, S.Pd.I.
Zakat Profesi
Zakat profesi termasuk zakat mal, yaitu al-mal al-mustafaad (kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syari'at islam). Adapun contoh profesi baru yang dimaksud adalah dokter, insinyur, dan pengacara. Para ulama sepakat bahwa harta pendapatan wajib dikeluarkan zakat profesi nya apabila mencapai batas nisab. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, dengan kadar zakat 2,5%
Dalam zakat profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan.
Abu Hanifah mengatakan, harta pendapatan itu di keluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis. Untuk itu harta penghasilan di keluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai batas nisab
Imam Malik berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan tidak di keluarkan sampai satu tahun penuh, baik harta itu sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis.
Imam Syafe'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan itu di keluarkan bila mencapai waktu satu tahaun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
dalam Surat Al Taubah ayat 60 yang berbunyi :
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang
dibujuk hatinya, untuk orang-orang yang berhutang, para budak
untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S. At-taubah ayat 60).
Ketika memenuhi syarat untuk zakat apapun bentuknya boleh. Sedekah juga apapun bentuknya boleh. Definisinya bukan karena bentuk pemberiannya, tapi syaratnya. Jika memenuhi nishab dan haul, zakat. Jika belum, sedekah atau tambahan dari zakat yang sudah dikeluarkan.
Demikian adalah penjelasan tentang zakat profesi, jika anda tertarik artikel terkait zakat, anda bisa klik beberapa link berikut :
Adab Menerima Zakat atau Sedekah - Membayar Zakat, Ini hukumnya menurut Islam!
Comments
Post a Comment