Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada
Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas tentang Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada. Ini sangat penting untuk diketahui setiap muslim di dunia. Ketiga shalat ini adalah semacam fasilitas keringanan dalam shalat yang diberikan kepada kita semua. Allah membolehkan Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada adalah sebuah bentuk kasih sayang Allah kepada kita semua. Lalu apakah perbedaan Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada? Berikut ini adalah penjelasan dari Ustadzah Novria Flaherti, S.Si tentang Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada.
Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada
Shalat jama' adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Shalat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah
- shalat dzuhur dengan ashar dan
- shalat maghrib dengan ‘isya.
Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijama'. Demikian pula orang tidak boleh menjama' shalat ashar dengan maghrib.
Shalat Qashar adalah shalat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan shalat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Shalat fardu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dhuhur, ashar, dan ‘isya.
Shalat Jama' dan qashar boleh dilaksanakan karna beberapa alasan berikut :
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km menurut kesepakatan sebagian besar ulama atau perjalanan yg menempuh waktu sehari semalam. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Shalat Jama' dapat dilaksanakan dengan dua cara :
Jama' Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjama' dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjama' shalat dzuhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu duhur (4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat shalat asar) atau menjama' shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat ‘isya).
Jama' Ta’khir (jama' yang diakhirkan), yakni menjama' dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjama' shalat dzuhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu ashar atau menjama' shalat maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Qada Shalat
Orang yang wajib mengerjakan shalat, kemudian ia tidak mengerjakannya sampai waktunya habis, maka ia diwajibkan mengqada’ sholat yang ia tinggalkan, berdasarkan sabda Nabi
“Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaklah ia melaksanakannya jika telah mengingatnya, tidak ada tebusan baginya kecuali itu.” (Shohih Bukhori, no.597 dan Shohih Muslim, no.684)
Dan diperbolehkan mengakhirkan qada’ sholat yang ditinggalkan, apabila sholat tersebut ditinggalkan karena ada udzur, seperti ketiduran.
Demikianlah penjelasan tentang Shalat Jama', Shalat Qashar dan Shalat Qada. Semoga ini menambah ghirah kita dalam menjalankan agama Islam ini. Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua. Aamiin.
Comments
Post a Comment