Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Tahukah anda Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum? Wanita dengan segala keindahannya, diwajibkan untuk senantiasa menutup aurat yang merupakan simbol kehormatannya. Ketika sedang belanja di Mall atau pergi ke tempat umum lainnya, banyak yang tidak tahu Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum. Inilah sebabnya perlu pembahasan tentang Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum ini. Berikut ini adalah Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum yang disampaikan oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.


Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum



Cara Wudhu Wanita di Tempat Umum


Membasuh tangan sampai siku termasuk fardhunya wudhu, yang jika tidak dilakukan maka tidak sah. Berdasarkan ayat berikut:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ .


"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan SIKU, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki .. " (QS. Al Maidah: 6)


Makna dari ilal maraafiq (sampai ke siku) adalah ma’al maraafiq (bersama siku), artinya siku termasuk bagian tangan yang mesti dibasahi dan dicuci juga. Inilah yang shahih, dan merupakan pegangan mayoritas ulama. Dan orang-orang Arab memaknai kata “yadun” (tangan) yaitu dari ujung jari jemari sampai pangkal tangan. (Imam Al Qurthubi, Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 6/86, secara ringkas)


Dalam hadits pun sangat banyak keterangan tentang wudhunya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa Beliau mencuci tangannya sampai kedua sikunya.


Dari Humran –pelayannya Utsman bin Affan-, Beliau melihat Utsman Radhiallahu ‘Anhu meminta diambilkan bejana:


فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ


Lalu Beliau memenuhi kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali lalu dia mencuci keduanya, kemudian memasukan tangan kanannya ke bejana (untuk ambil air), lalu dia berkumur-kumur, lalu istinsyaq, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali, ....
(HR. Bukhari No. 159, Muslim No. 226)


Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:


قَوْلُهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ أَيْ كُلُّ وَاحِدَةٍ كَمَا بَيَّنَهُ الْمُصَنِّفُ فِي رِوَايَةِ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ فِي الصَّوْمِ وَكَذَا لِمُسْلِمٍ مِنْ طَرِيقِ يُونُسَ وَفِيهَا تَقْدِيمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى


Ucapannya: “Dan kedua tangannya sampai sikunya” yaitu masing-masing tangan, sebagaimana dijelaskan oleh penyusun kitab ini, dalam riwayat Ma’mar, dari Az Zuhri, tentang shaum, demikian juga dalam riwayat Muslim, dari jalan Yunus, dan di dalamnya terdapat keterangan mendahulukan tangan kanan sebelum tangan kiri. (Fathul Bari, 1/260)


Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan tentang di antara kewajiban dalam wudhu:


(الفرض الثالث) غسل اليدين إلى المرفقين، والمرفق هو المفصل الذي بين العضد والساعد، ويدخل المرفقان فيما يجب غسله وهذا هو المضطرد من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، ولم يرد عنه صلى الله عليه وسلم أنه ترك غسلهما


(Fardhu yang ketiga) mencuci kedua tangan sampai ke siku. Siku adalah batasan antara lengan atas dan lengan bawah (hasta). Dua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh, hal ini terdapat dalam petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada satu pun riwayat yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/43)


Demikian. Hal ini berlaku baik muslim dan muslimah. Lalu, bagaimana membasuh tangan jika di tempat terbuka, di mana terlihat oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Bukankah menampakkan sampai siku tidak boleh karena itu aurat?


Ada beberapa hal yang mesti diupayakan seorang muslimah.


1. Tetap usahakan berwudhu di tempat tertutup, sehingga kegelisahan masalah ini tidak terjadi.


2. Jika tidak ada maka wudhu di kamar mandi atau WC, adalah pilihan yang paling "mending". Selama WC tersebut disiram dulu sampai benar-benar bersih. Madharatnya lebih ringan dibanding menampakkan auratnya di depan banyak laki-laki. Perlu diingat, para ulama membolehkan wudhu di WC atau kamar mandi, hanya saja bagi pihak yang mengatakan wudhu itu wajib membaca bismillah, maka makruh wudhu di WC tapi tetap sah. Makruh karena WC tempat dilarang dzikir, dan bismillah termasuk dzikir.


Tapi, bagi yang mengatakan Bismillah adalah sunnah, tidak ada masalah tanpa membacanya, dan ini pendapat mayoritas fuqaha madzhab. Sehingga wudhu di kamar mandi juga tidak apa-apa dan bukan masalah.


3. Jika ini tidak bisa juga karena memang tidak tersedia, maka usaplah sejauh kemampuan tangan mencapainya. Fattaqullah mastatha'tum .. bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian ..


Walau ada pula yang memberikan keringanan untuk terlihat, sebab ada sebagian tabi'in membolehkan tangan sampai siku wanita terlihat. Ini sebuah celah bagi mereka. Bagi sebagian mufassir itu bagian dari: "wa laa yubdiina illa maa zhahara minhaa", janganlah mereka menampakkan diri mereka kecuali yang biasa nampak. Namun ini tidak direkomendasi.

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh