Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Kali ini kita akan membicarakan tentang Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal. Ini adalah kasus khusus, karena Iddah karena perceraian biasa tentu berbeda dengan ketika Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal. Tapi sebelumnya, mari kita bahas sedikit dulu tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa Iddah.


Iddah adalah masa dimana wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya tidak boleh untuk menikah dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi wasilah kepada pernikahan. Lalu bagaimana Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal? Berikut ini penjelasan Ustadzah  Drs Indra Asih.


Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal



Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal


Penjelasan tentang Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal adalah sebagai berikut ini :


1. Dalam keadaan hamil maka iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya, walaupun itu hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)


Diperjelas dalam hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Subai’ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. Al-Bukhari)


2. Tidak dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah selama 4 bulan 10 hari, jadi bukan hanya 4 bulan saja.


Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)


Dan juga hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha dia berkata:
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَعَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَافِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ
“Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Demikianlah penjelasan tentang Masa Iddah Istri Jika Suami Meninggal. Semoga penjelasan oleh Ustadzah  Drs Indra Asih ini memberikan kita pemahaman lebih baik tentang masa iddah ini.

Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh