Menerima Tawaran Calon Suami atau Istri dari Teman, bagaimana seharusnya ?
Menerima Tawaran Calon dari Teman, bagaimana seharusnya ? Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqamah bin Qais , ia berkata, saya pernah bersama Abdullah bin Mas'ud di Mina, lalu ia pergi menyendiri bersama Utsman, kemudian aku duduk bersamanya, lalu Utsman berkata kepadanya, "Maukah engkau saya nikahkan dengan seorang budak perempuan yang masih gadis, supaya kelak dapat mengingatkan engkau mengenai beberapa peristiwa yang telah lalu?" Tatkala Utsman mengetahui bahwa Abdullah tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan itu, ia lalu memberi isyarat dengan tangannya kepadaku, lalu aku datang kepadanya, kemudian ia berkata, "Kalau engkau memang mau menikahinya, sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda, 'Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang sanggup untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih dekat memelihara pandangan dan memelihara kemaluan. Akan tetapi, barang siapa belum sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan pengebirian bagi dirinya'." (HR Ibnu Majah).
Hadis di atas mengisahkan salah seorang sahabat Rasulullah saw., Alqamah, yang ditawari Abdullah bin Mas'ud untuk menikah dengan seorang perempuan yang semula ditawarkan Utsman kepada Abdullah. Karena tidak berminat, Abdullah bin Mas'ud mengalihkannya kepada Alqamah.
Kisah tersebut memberi gambaran kepada kita bahwa menerima tawaran calon suami atau calon istri dari seseorang bukanlah tindakan yang tercela. Syariat Islam membenarkan langkah tersebut. Langkah ini boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari orang yang ditawarkan atau tanpa sepengetahuannya. Bila upaya ini dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang ditawarkan, orang tersebut mempunyai hak untuk menolak atau menerima.
Di lingkungan kaum muslim pada masa sahabat, langkah ini tidak dianggap sebagai tindakan yang merendahkan martabat. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu merasa direndahkan bila ada tawaran dari seseorang untuk menjadi istri atau suami sesama kaum muslim yang menaruh simpati kepadanya. Bahkan, mereka seharusnya berterima kasih atas tindakan tersebut. Mereka seharusnya menyadari bahwa hal ini menunjukkan adanya solidaritas dan rasa persaudaraan yang tinggi dalam masyarakatnya, sehingga masyarakat tidak membiarkan orang-orang yang sangat ingin hidup berumah tangga, melajang, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerusakan di masyarakat.
Bila seorang laki-laki atau perempuan ditawari oleh orang lain untuk menikah dengan orang yang ditawarkan kepadanya, hendaklah dia memperhatikan akhlak, ketaatan ibadah, kejujuran, dan keikhlasan orang yang menawarinya. Ia tidak seharusnya mempercayai begitu saja orang yang menawarkan seseorang kepadanya untuk menjadi calon pasangannya, karena belum tentu yang bersangkutan mempunyai tujuan baik dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Boleh jadi orang yang memberi tawaran ini bermaksud hanya menutup rasa malu dirinya atau bertujuan menyengsarakan orang yang ditawari. Jadi, hendaklah ia benar-benar meneliti dengan saksama akhlak dan pribadi orang yang memberi tawaran dan juga calon yang ditawarkan.
Tegasnya, muslim atau muslimah yang ditawari seseorang untuk dijadikan istri atau suami, baik oleh teman, kerabat, maupun majikannya, hendaklah menyambut baik tawaran tersebut dan tidak menganggap sebagai penghinaan. Sekali lagi, Islam tidak menganggap hina hal tersebut, terbukti dilakukan dalam kehidupan kaum muslim pada masa para sahabat Nabi saw. Mereka adalah masyarakat muslim terbaik yang mendapat jaminan dari Allah untuk menjadi ahli surga.
Sumber: 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib
Comments
Post a Comment