Kesalahan-kesalahan Orangtua dalam Mendidik Anak (bagian 3-4)

Sponsored Links:
Sponsored Links:

Mendidik Anak - Kartun Ibu Cium Anak


Berikut ini sebagian kesalahan Orangtua dalam Mendidik Anak . Semoga Allah memberikan maunah (pertolongan)-Nya kepada kita untuk dapat menjauhinya dan menunjukkan kita kepada kebenaran.


Pendidik menampakkan kelemahannya dalam mendidik anak.


Ini banyak tejadi pada ibu-ibu dan kadangkala terjadi pada bapak-bapak. Kita dapatkan, misalnya, seorang ibu berkata: "Anak ini mengesalkan. Aku tidak sanggup. Tak tahu, apa yang kuperbuat dengannya. Padahal anak mendengarkan ucapan ini maka ia pun merasa bangga dapat mengganggu ibunya dan membandel karena dapat menunjukkan keberadaannya dengan cara itu.

Berlebihan dalam memberi hukuman dan balasan.


Hukuman:
Hukuman adalah sesuatu yang disyariatkan dan termasuk salah satu sarana pendidikan yang berhasil yang sesekali mungkin diperlukan pendidik.

Namun ada yang sangat berlebihan dalam menggunakan sarana ini, sehingga membuat sarana itu berbahaya dan berakibat yang sebaliknya. Seperti kits mendengar ada orangtua yang menahan anaknya beberapa jam di kamar yang gelap jika melakukan kesalahan; ada juga yang mengikat anaknya jika berbuat sesuatu hal yang mengganggunya.

Hukuman bertingkat-tingkat, mulai dari pandangan yang mempunyai arti hingga hukuman berupa pukulan. Pendidik mungkin perlu menggunakan hukuman yang lebih dari pada sekedar pandangan yang memojokkan atau kata-kata celaan bahkan mungkin terpaksa menggunakan hukuman berupa pukulan; namun ini merupakan penyelesaian akhir, tidak diperlukan kecuali jika tidak ada cara lain.

Ada beberapa kaidah dalam penggunaan hukuman berupa pukulan antara lain: Tidak dipergunakan hukuman ini kecuali jika tidak ada cara lain lagi.

a. Pendidik tidak boleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali, karena dikhawatirkan akan membahayakan anak.

b. Tidak memukul pada bagian-bagian yang menyakitkan, seperti: wajah, kepala dan dada.

c. Pukulan pada tahap-tahap pertama hukuman tidak keras dan tidak menyakitkan serta tidak boleh lebih dari tiga kali pukulan, kecuali bila terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan.

d. Tidak boleh dipukul anak yang berumur di bawah sepuluh tahun.

e. Jika kesalahan anak baru pertama kali ia diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya. Juga dibuat supaya ada penengah yang kelihatannya mengusahakan pemaafan baginya setelah berjanji tidak mengulangi.

f. Hendaklah pendidik sendiri yang memukul anak, tidak menyerahkannya kepada salah satu saudara atau temannya karena ini dapat menimbulkan kebarian dan kedengkiannya terhadap anak lain yang ikut menghukumnya.

g. Jika anak menginjak usia dewasa dan pendidik berpendapat bahwa sepuluh kali pukulan tidak cukupmembuat jera anak, maka pendidik boleh menambahnya.

~ Syaikh Yusuf Muhammad al-Hasan ~
Sponsored Links:

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Imam Syafi'i

Arti Jomblo Fisabilillah

Abdullah Bin Zubair, Kisah Tentara Allah yang Tangguh